Penyelidikan Bansos Haltim dan Halsel Dipertanyakan

TERNATE-PM.com, Penyelidikan dua kasus oleh itelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) yakni dugaan tindak pidana bantuan dana hibah Pemda Haltim pada 2018 di APBD Induk dan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2017 sebesar Rp 5,918 miliar dipertanyakan. Pasalnya, pasca usai diperiksa Firdaus Duko sebagai Kepala BPKAD Haltim dan Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel, kasus tersebut tak lagi ada kabar alias tak jelas.
Koordinator Satuan Aksi Anti Korupsi Maluku Utara Zulkarnain H, kepada wartawan saat konfirmasi Minggu (26/01/2020) mengatakan, penanganan kasus tersebut pihak Kejati Malut harus dibuka ke publik dengan jelas penanganan sudah sejauh mana, apalagi kasus tersebut masih dalam penyelidikan."Usai diperiksa kedua kepala keuangan, progres kasus gimana, karena publik butuh kepastian hukum yang jelas dan bukan yang tak pasti," tegasnya.
Menurutnya, Kepala Kejati Malut Andi Herman seharusnya sudah melakukan evalusi penanganan sejumlah kasus yang ditangani itelijen agar bisa diketahui progres kasus sudah sejauh mana. "Kami harap dua kasus ini punya perkembangan yang baik dan penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan lanjutan lagi ke sejumlah pihak-pihak yang terkait,"ujarnya.
Disisi lain Asintel Kejati Malut Astawa saat dihubungi mengaku silahkan tanya perkembangan kedua kasus ini ke tim penyidik. "Tanya saja penanganan kasus itu ke Kasi C, saya lagi ikut Kajati ke Malifut agenda Forkompinda," akunya. (nox/red)
Komentar