LABUHA-PM.com, Pasca dilaporkan pekan kemarin, Polres kabupaten Halmahera Selatan mulai dalami kasus dugaan penggelapan anggaran yang di lakukan Kabag risalah DPRD Halsel Irfan Zam Zam.
Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto Kamis (28/05) menegaskan, kasus tersebut sudah dipelajari dan didalami selanjutnya akan di pinggil saksi – saksi termasuk Irfan Zam Zam.
” Semua laporan yang masuk akan ditindak lanjuti, untuk kasus Kabag Risalah DPRD Halsel sementara masih pendalaman,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Risalah DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Irfan Zam Zam, resmi dipolisikan Hendra Kamarullah, menyusul adanya penggelapan anggaran senilai Rp 59 juta sejak tahun 2014. Kasus ini berawal tahun 2014 Irfan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Satpol PP Halsel meminjam uang senilai Rp 50 juta dan di tahun 2015 senilai Rp 9 juta dengan perjanjian akan diganti setelah proyeknya cair, 2018 Irfan membayar cicil Rp 5 juta sisanya hingga kini tak kunjung dibayar. (echa/red)
Tinggalkan Balasan