TOBELO-PM.com, Lambatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi angaran Panwas Kabupaten Halut tahun 2015, senilai Rp. 3 miliar lebih mendapat sorotan dari Ketua Peradi Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras.
Ko Ama biasa disapa ini mempertanyakan konsistensi lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Maluku Utara.
“Penanganan kasus korupsi Dana Panwas Halut oleh Kejari Tobelo patut dipertanyakan keseriusannya. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Kejaksaan,” ungkap Muhammad Konoras pada poskomalut.com, Kamis (19/09/2019)
Kasus ini, lanjut Konoras sudah ditangan Kejari Tobelo sejak tahun 2016 silam, tetapi tiga tahun berlalu kasus yang diduga menelan kerugian Negara mencapai Rp. 3 miliar lebih ini tidak ada kejelasan. Menurut Konoras, alasan Kejari menunggu hasil audit kerugian Negara dari BPK merupakan alasan yang mengada-ngada.
“Sudah tiga berlalu dan kasus ini tidak ada kejelasan. Kalau alasan Kejari menunggu hasil audit BPK menurut saya alasan yang tidak logis dan terkesan Kejari Tobelo hanya mengikuti maunya,” tuding Konoras.
Konoras mengkhawatirkan, lambatnya Kejari dalam menyelesaikan kasus dugan tindak pidana korupsi anggaran Panwaslu tahun 2015, tanpa ada kejelasan ke public maka tidak menutup kemungkinan public menaruh curiga ke penyidik.
“Penanganan kasus yang lama seperti ini tanpa ada penjelasan ke publik, maka dikhawatirkan bisa hilang di meja penyidik. Bahkan sengaja dihilangkan,” curiga ko Ama.
Muhammad Konoras mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk mengambil alih kasus ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Tobelo.
“Tidak ada alasan untuk jaksa menunggu hasil audit BPK, jika tidak Kejaksaan Tinggi segera mengambil alih penyidikan atas kasus korupsi Dana Panwas tersebut. Karena Kejari Tobelo gagal melaksanakan tugas penyidikannya,” desak Konoras.
Jika BPK lambat memberikian hasil audit, maka Kejaksaan bisa menjerat BKP yang sengaja mengahalangi kerja-kerja penyidik.
“Oleh karena itu saya berharap Kejari Tobelo segera melakukan penyidikan dan segera pula menetapkan tersangkanya, akhirnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, I Ketut Terima Darsana pada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi Panwaslu kabupaten Halut, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. “Kasus tersebut menunggu hasil dari BPK,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan