Perda Penertiban Ternak Buatan Pemda Halteng Tak Berguna
WEDA-PM.com, Peraturan daerah Halmahera Tengah, Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penertiban hewan ternak Mandul. Sebab, Perda yang sudah hampir setahun disahkan itu tidak berguna. Hal ini terbukti masih adanya sejumlah hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya, seperti di depan Rumah Sakit, dan perumahan 100 desa Wedana.
Ini
membuktikan bahwa Pemda Halteng lemah dalam menerapkan perda yang telah mereka
buat. Bahkan bisa saja sejak disahkan hingga saat ini Perda insiatif Pemda ini
harus belum disosialisasikan kepada warga terutama warga pemilik hewan ternak.
Menurut
Warga, hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya mengancam keselamatan
pengendara, bahkan mengganggu pemandangan kota. "Kami berharap
instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) untuk
segera menertibkan hewan ternak ini, sebab sudah ada peraturan daerah," ucap
Samsul salah Warga, kepada wartawan, Rabu (1/4).
Terspisah,
Kasat Pol PP Pemkab Halteng, Halid Andisi dikonfirmasi mengaku, sudah
mensosialisasikan perda tersebut. "Kita sudah sosialisasikan ke
Warga," katanya. Ia mengaku, akan melakukan penertiban ternak. Hanya saja
sementara ini masih fokus penanganan bencana non alam nasional yakni virus
corona yang melanda dunia ini.
Untuk
diketaui, Perda Nomor 9 tahun 2019 ini tentang Penertiban hewan ternak pasal 5
dimana, Kewajiban Pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan baik serta
mengamankan dalam kandang atau mengikatnya sehingga tidak berkeliaran yang
berakibat mengganggu ketertiban umum, dan arus lalulintas, keamanan, keindahan
dan kebersihan. Sementara larangannya yakni, tidak melepas atau mengembalikan
ternak pada lokasi taman kota, lokasi wisata, lapangan olahraga, pekarangan
rumah, pemukiman penduduk, tempat ibadah, dan tempat lain yang dapat
menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, mengganggu keselamatan dan
kelancaran jalan raya.
Sementara pasal 16 menjelaskan apabila ternak yang berkeliaran bebas lalu di tangkap oleh petugas maka dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar biaya penangkapan yang besarnya ditentukan menurut jenis ternak sebagai berikut : ternak besar Rp 100.000/ekor, ternak kecil Rp50.000/ Ekor, biaya pemeliharaan ternak besar Rp100.000/Hari/Ekor, ternak kecil Rp50.000/hari/ekor, dan petugas Rp50.000/hari/ekor. Biaya pelayanan kesehatan ternak besar Rp100.000/ekor dan ternak kecil Rp50.000/ekor. (msj/red)
Komentar