TERNATE-pm.com, Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), perdana dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap atau jual beli jabatan.
Ramadan Ibrahim selaku ajudan AGK dan Andi Muktiono, mantu AGK juga hadir memberikan keterangan terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Perkim, Adnan Hasanudin.
AGK dan Ramadan Ibrahim dihadirkan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) lewat zoom atau online. Sementara, Andi Muktiono hadir langsung di ruang persidangan.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. Sidang digelar sekira pukul 09:20 WIT, Rabu (17/3/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Ramadan Ibrahim kepada dewan hakim mengaku sering menghubungi terdakwa Adnan Hasanudin atas perintah AGK sejak menjabat kepala dinas di akhir 2023.
“Beliau (AGK) menyuruh untuk menelpon Adnan, karena butuh duit. Sejak Adnan jadi Kepala Dinas Perkim definitif,” terang Ramadan menjawab petanyaan majelis hakim.
Ramadan juga menyebut memiliki dua rekening yang sering digunakan transaksi dengan terdakwa, yakni Mandiri dan BCA. Namun, yang intens dipakai untuk transfer uang atas permintaan AGK di rekening Mandiri. Dalam pengakuannya, sejak Mei-Desember 2023 ramadan pernah menerima uang tunai nominal Rp150 juta.
“Bulan Mei 2023 Sahril mengantarkan uang dan itu saya lupa berapa nominalnya, di bulan Juli saya lupa juga. Tapi di BAP mungkin ada, pak Adnan membantu (bantu saya sedikit ee),” ungkap Ramadan.
ASN Lingkup Pemprov Malut itu pun tak menampik pertanyaan hakim, bahwa sebelum disita, saldo sisa di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp7.039.000.000-,. Sumber dana tersebut merupakan hasil tampungan uang yang diminta kepada pihak-pihak, termasuk terdakwa. Meski begitu, Ramadan mengaku sudah tidak mengingat lagi besaran uang yang ditransfer Adnan.
“Adnan memberi uang karena saya menelpon tapi bapak (AGK) yang bicara, sehingga menyetor ke rekening saya. Spesifiknya tidak tahu, tapi pak gub hanya meminta bantu. Soal jabatan saya tidak tahu itu,” bebernya.
Sementara, AGK dalam persidangan tidak menampik pengakuan para saksi dalam sidang sebelumya terkait intervensi dalam proses asesmen atau lelang jabatan. Dirinya mengaku menunjuk Adnan menjabat sebagai kepala dinas karena dianggap punya kapasitas. Terpenting kata AGK, Adnan menduduk jabatan tersebut melalui seleski terbuka atau asesmen.
“Saya hanya terima tiga nama yang dimasukan BKD, dan ketiganya lolos. Saya bisa memilih dari tiga nama yang masuk itu,” ujarnya.
AGK juga tidak membantah pernah meminta dan menerima total uang dari terdakwa kurang lebih Rp800 juta.
Disentil terkait denga transferan uang senilai Rp23 miliar yang ditransfer Zaldi Kasuba ke salah satu anaknya, AGK membantah.
”Saya tidak pernah meminta untuk anak-anak, karena kalau terkait anak setahu saya anak-anak hanya mengurusi travel umroh saja,” tegasnya.
Sementara, Andi Muktiono, direktur travel mengaku pernah melayani AGK bersama delapan orang lainnya berangkat melaksanakan ibadah umroh pada bulan ramadan tahun lalu.
Dirinya menerangkan, saat itu keberangkatan AGK ke tanah suci dibiayai sendiri pihak travel. Sementara tujuh orang lainya ada yang membayar biaya umroh secara mandiri. Terkait sumber uang yang dibayar beberapa orang tersebut, Andi mengaku tidak mengetahui.
”Karena bapak bilang mau umroh. Sebagai anak kami (travel) kase berangkat,” katanya.
Hakim kemudian mencecarnya dengan pernyataan bahwa ia pernah menerima titipan barang (uang) sebesar Rp100 juta, Andi mengakui. Namun, ia menyebut tidak mengetahui sumber uang tersebut.
“Saya tidak tahu, karena waktu itu saya ada di rumah dan orang rumah menyampaikan bawa ada tamu yang mau bertemu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan