TIDORE-PM.com, Untuk menjawab tuntutan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) Salahudin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) di Mahkamah Konsitusi (MK) nanti, maka KPU Kota Tikep  membongkar kotak suara.

Pembongkaran kotak suara yang berlangsung, Senin (21/12) di kantor KPU  Tidore tersebut disaksikan Ketua Bawaslu Bahrudin Tosofu, Kapolres Tidore Yohane Jalung Siram.

“Pembongkaran ini untuk mengambil alat bukti untuk kepentingan persidangan di MK yang dipersoalkan pasangan Salamat, dari 14 point materi gugatan pasangan nomor urut 3 ini setelah di bedah oleh KPU  terdapat 3 materi yang bakal diklarifikasi oleh KPU Kota Tidore Kepulauan salah satunya masalah daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPPh,’’ kata Ketua KPU Tikep Abdullah.

Menurut Abdullah, dasar pembongkaran kotak suara untuk mengambil bukti diatur  dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rekapitulasi pada pasal 71 menyebutkan jika ada perselisihan suara, maka KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti  disertai berita acara.

Alat bukti yang diambil oleh KPU  sesuai dengan materi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan SALAMAT.

“KPU sangat siap,  siap sekali menghadapi bahkan kita sudah menunjuk ke kuasa hukum untuk membekap KPU di Mahkamah Konstitusi, dan saat ini kuasa hukum sudah membedah materi gugatannya serta sudah membuat jawaban atas gugatan yang dilayang Paslon nomor urut 3 itu,” tuturnya.

Sejauh ini, pihak KPU belum juga bertolak ke Jakarta untuk mengikuti jalanya persidangan, karena  masih menunggu jadwal siding. KPU Saat ini fokus penyediaan administrasi untuk menghadapi gugatan di MK mulai dari alat bukti sampai administrasi berita acara dan lain-lain. (mdm/red)