TERNATE-PM.com, Hari Anti Korupsi Sedunia setidaknya menjadi momen yang tepat untuk membangkitkan spirit penegak hukum untuk serius mengusut dugaan praktik korupsi di Malut. Sejumlah laporan dugaan korupsi yang sudah diterima kejaksaan dan kepolisian sudah saatnya dituntaskan. Penegakan sepremasi hukum khususnya kasus korupsi tidak harus ada unsur tebang pilih.
Misalkan, jangan karena yang diduga korupsi itu kepala daerah atau kepala dinas lalu proses hukumnya tidak serius. Selain itu dugaan korupsi yang sekalipun sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, proses hukumnya jangan dihentikan. Jika dihentikan maka sampai kapanpun tidak ada efek jera. “KNPI juga beharap publik memiliki kepedulian soal penanganan kasus korupsi. Tanpa pengawalan publik kemungkinan penegak hukum tidak serius,”tegas Ketua DPD KNPI Malut Irman Saleh, kepada Posko Malut, Senin. Menurutnya, pihaknya juga berharap KPK tidak mendiamkan lampiran pansus deprov terkait kasus 27 IUP.
Ini adalah kasus kasus dugaan korupsi yang direkomendasikan KNPI untuk diusut tuntas. “Seperti dugaan korupsi anggaran bibit jagung di Pemprov senilai 160 miliar, dugaan korupsi di DPRD Halsel, dugaan korupsi BOS dan operasional di Dikbud Malut, dugaan korupsi pinjamam di Pemkab Halbar senilai Rp 100 miliar lebih dan dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan di pemkot dan pemkab se Malut,”tegas Irman. (nox/red)
Tinggalkan Balasan