TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan meminta ketarangan ahli bahasa untuk mengungkap titik terang kasus tindak pidana pencamaran nama baik yang diduga kuat dilakukan oleh Bupati Kepuluan Sula Hendrata Thes, terhadap anggota DPRD Kabupaten Sula Ilyas Yainahu.

Hendrata dipolisikan beberapa pada 27 Juni lalu lantaran diduga mengeluarkan kata-kata tidak etis seperti bodok dan tuli kepada Ilyas. “Kita akan hadirkan ahli bahasa untuk meminta ketaranganya tentang laporan kasus itu,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Kurniawan, di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019).

Hengki tidak menyebut secara pasti dari mana ahli bahasa itu barasal. “Jika titik terangnya sudah ditemukan kita jelaskan lebih detail,” ujarnya.

Sebelumnya penasihat hukum Ilyas Yainahu, Kuswandi Boamona meminta penyidik Diteskrimum Polda Malut secepatnya memeriksa Bupati Kepuluan Sula Hendra Thes terkait dugaan kasus pencemaran nama baik itu. Hendra sejak dilaporkan 27 Juni 2019 hingga sejuah ini belum diperiksa sama sekali. “Klien saya sudah diperiksa pertama, namun bupati hingga sejuah ini belum diperiksa. Karena itu kami minta yang besangkutan yang bersangkutan harus diperiksa, “ungkap Kuswandi. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Perjelas Kasus Bupati Kepsul, Polda Bakal Periksa Ahli Bahasa’