Perkara Dana Gempa Gane Halsel Masuk Babak Baru
LABUHA-PM.com, Sidang gugatan dana gempa Gane, Kabupaten Halmahera Selatan memasuki babak baru, setelah sebelumnya perkara perdata tersebut melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pihak tergugat I (satu) dan pihak Bank BRI KCP Labuha sebagai tergugat II (dua).
Sebelumnya, sidang gugatan sederhana gempa Gane telah diputuskan dengan putusan imbang lantaran kurangnya para pihak yakni PT Bangun Jeras Persada. Kini, kuasa hukum korban penerima bantuan Gane, Bambang Joisangadji Cs, kembali mengagendakan penyerahan surat kuasa itu dan tidak dihadiri pihak kontraktor, PT Jeras Bangun Persada.
Kuasa hukum korban penerima bantuan gempa Gane Bambang Joisangadji, kemudian menggugat ulang dengan gugatan biasa pada Senin (26/7).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Halmahera Selatan, Galang Adhe Sukma. Ia menjelaskan mangkirnya pihak ketiga membuat sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan. "Sidang kami tunda karena pihak ketiga tidak hadir,"tutur Galang.
Ia juga berjanji akan memanggil pihak ke tiga secara patuh melalui Pengadilan Negeri Bekasi. "Kita akan melakukan pemanggilan lagi melalui Pengadilan Negeri Bekasi karena alamat pihak ketiga di Bekasi. Sekedar diketahui, gugatan dana gempa Gane ini dilakukan oleh korban lantaran adanya kejanggalan. Di antaranya rekening penerima bantuan korban gempa diduga sengaja diblokir oleh pihak BRI KCP Labuha sebagai tergugat II, lantaran perintah dari BPBD Halsel sebagai tergugat I dan pihak kontraktor PT Jeras Bangun Persada sebagai Tergugat III.
Tak hanya itu, dana senilai Rp 50 juta itu juga dipotong sebesar 15 juta pihak kontraktor untuk pembangunan rumah warga yang ambruk.
Pemotongan tersebut juga tak diketahui pihak korban, sementara sebagian rumah korban yang dibangun pihak kontraktor tak memenuhi kriteria pembangunan di pedesaan. "Dalam gugatan sederhana kemarin itu pihak kontraktor tidak kita masukkan karena domisili hukumnya di luar Halsel. Maka putusannya NO dalam gugatan sederhana. Kini kami gugat ulang dengan bentuk gugatan biasa karena kami yakin dari deretan kejanggalan dana gempa ini membuat warga kesulitan,"tutup Bambang Joisangadji. (Bar/red)
Komentar