Perubahan Nomenklatur RAPBD Ake Malako Tak Pengaruhi Pelayanan

Abdul Gani Hatari

TERNATE-PM.com, Direktur Utama Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatari mengungkapkan, perubahan nomenkaltur pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ake Malako yang diajuhkan ke DPRD tidak menjadi prioritas pihaknya.

Menurutnya,
selaku operator pelayanan, pihaknya hanya menjalankan fungsi layanan dan lebih transparan
dalam mengelola usaha yang dijalaninya. Namun secara perubahan nama  hanya mengikuti Peraturan Pemerintah
nomor 54 tahun 2017 tentang Perubahan Nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).

“ Secara nasional  seluruh PDAM di Indonesia ada 17 PDAM telah melakukan perubahan status setelah penetapan PP 54 harus bergeser dari PDAM ke Perumda,Itu hanya perubahan nomenkaltur saja,” kata Abdul pada Posko Malut, Rabu (13/11/2019).

Lanjutnya,
usulan percepatan rancangan Ranperda perubahan menjadi Perumda Ake Malako itu bukan
menjadi ranahnya, melainkan diminta Dewan Pengawas PDAM. Sebab, bila telah
terealisiasi menjadi Perda oleh DPRD, maka ada prioritas dewan pengawas
terhadap aturan yang akan di buat. 

“Sehingga
itu mereka meminta secepatnya di perdakan, disisa beberapa bulan masa jabatan
mereaka, supaya aturan itu bisa difungsikan ,” kata Abdul .

Disindir
fraksi gabungan PAN, Gerindra,PKS yang
menilai perubahan nomenkalatur dari nama awalnya PDAM apakah dapat mengatasi permasalah
air di Ternate, mantan ketua Koperasi Tirta Darma periode 2010-2015 itu mengaku
optimis dapat melakukan pelayanan yang lebih maksimal.

“Target
kita kedepan akan memenuhi kebutuhan air 100 secara menyeluruh di Ternate. Sementara
ini kita melakukan kearah itu yang dahulu tidak mengalir, kita perbaiki hingga
mencapai target,” ucap Abdul

Ia
mengutarakan, data sementara yang dikantonginya sebanyak 200 lebih pelanggan khususnya
di ketinggian belum mencapai pelayan maksimal, sehingga  target tahun 2020 seluruh pelanggan dapat
terpenuhi.

Soal
tuntutan warga keluhan Tabona sampai kini belum merasakan peyanan air selama 5
tahun, Abdul Gani mengatakan, warga yang mengelukan layanan kebutuhan air itu
adalah warga yang wailayahnya belum terpasang pipa, bukan macetnya air di
wilayah itu sehingga tak diperhatikan.

Sebelumnya, wakil Ketua Fraksi Adil Makmur, Sudarno Taher menilai, pemerintah daerah harus berupaya mendatangkan para pakar pengairan/irigasi, guna melakukan riset terhadap ketahanan air bawah tanah serta system daya alir pada ketinggian bukan menggatikan nama Perusahan itu.  “Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir tingkat permasalahan yang menjadi kendala besar bagi PDAM Kota Ternate saat ini,” ungkap Sudarno Taher. (beb/red)

Komentar

Loading...