Perwali Protokol Kesehatan di Tidore Resmi Diberlakukan
TIDORE-PM.com, Peraturan wajib bagi masyarakat dalam mentaati protocoler kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Tidore, pasca buka tutup keluar dan masuknya Kota Tidore yang berakhir, Rabu (10/6) kemarin. Setelah Pemkot tidak lagi memperpanjang pematasan buka tutup di Tikep, maka OPemkot Tikep menerbitkan Perwali tentang penerapan protokoler kesehatan.
Kepala Bagian Protocoler dan Komunikasi Pimpinan Asis Hada, kepada Posko Malut, Rabu (10/06) mengatakan, Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan nomor 19 tahun 2020 tentang pembukaan akses keluar masuk dengan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 di kota Tidore Kepulauan ini sudah mulai berlaku dan telah dibagikan kepada public untuk diketahui dan ditaati.
Asis menyebutkan, Perwali itu terdapat VII bab dengan 10 pasal yang menerangkan tentang kepatuhan yang harus dilakukan dalam akvitas sehar-hari di Kota Tidore.
Menurut Asis, tujuan ditetapkannya Perwali sebagai langkah diskresi kepala daerah dalam mengisi kekosongan Hukum yang disusun dengan maksud memberikan landasan/pedoman dan kepastian hokum, guna mengatasi stagnasi pemerintahan dalam pengambilan kebijakan daerah dalam situasi new normal bencana guna kemanfaatan dan kepentingan umum, terlebihnya melindungi masyarakat dari wabah Covid-19 dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan semangat pelaku usaha.
“Pembukaan akses keluar masuk Kota Tidore Kepulauan yang wajib di patuhi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sampai situasi normal,” tutup Asis. (mdm/red)
Komentar