Petinggi Halbar Rakor Bersama Warga Bobaneigo dan Dodinga

Peletak tapal batas Desa Bubaneigo dan Dodinga

JAILOLO-PM.com, Menindaklanjuti Permendagri nomor 60 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Persyaratan kodefikasi desa dan pedoman penetapan dan penegasan batas desa, maka pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) meninjau lokasi, khususnya desa Dodinga dan desa Bobane Igo.

Bupati Halbar melalui Asisten I Setda Halmahera Barat, Drs. Vence Muluwere, MM dan Bobi Djumati, S.Ip sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Halbar beserta rombonganmenggelar kordinasi dengan pihak Kecamatan di kantor desa dodinga.

Vence Muluwere saat pertemuan menyampaikan, sejauh ini melakukan Kordinasi dengan pihak pemerintah daerah provinsi Maluku Utara dan bahkan pemerintah pusat. "Setelah kami melakukan pertemuan, dan kami diminta hanya satu, yaitu secepatnya melakukan peraturan daerah dan akhirnya dengan waktu lima hari, kami dapat menyelesaikan dalam bentuk rapat paripurna istimewa," kata Vence Muluwere saat melakukan rapat keputusan tapal batas, Senin.(2/03/2020).

Walaupun menuai kontroversi tetapi rapat tersebut masih dihadiri dari perwakilan dua desa dan rapat dapat berjalan dengan baik melahirkan kesepakatan yang di inginkan. "Kami juga di minta untuk membentuk tim percepatan pembuatan batas desa, sebab draf yang kemudian akan dibawakan ke Jakarta nanti sudah terlampir dengan Perda tapal batas yang di dalamnya Desa Akesahu, Akelamo Kao, Tetewang, Bubaneigo, dan Pasir putih," jelasnya.

Dari enam desa, satu di antaranya adalah Desa Dum-Dum yang secara wilayah masuk Halmahera Utara, sedangkan secara kependudukan masuk wilayah Halmahera Barat dan kita pun mengakui di kalau kita tidak memiliki wilayah,  hal tersebut ketika kemendagri nomor 60 tahun 2019 keluar.

"Sejauh ini upaya telah kita lakukan, entah mulai  langkah awal yaitu kita membuat Perda lima desa, sehingga kodefikasi desa segera keluar, kalau kodefikasi desa sudah keluar maka desa tersebut sah menurut Kemendagri nomot 60 tahun 2019, ketika desa itu sah maka seluruh pembiayaan akan berjalan dengan baik sehingga kita dapat mengusulkan DD dan ADD," tutupnya. (wm01/red)

Komentar

Loading...