TOBELO-PM.com, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, terancam tanpa petahana Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap). Terancamnya calon incumbent untuk tidak bisa berkontestasi di Pilkada Halut 2020, lantaran Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (21/09/20) secara resmi mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi bakal pasangan calon Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi.
Dalam berita acara pleno Bawaslu Halut nomor 24/BA.PLENO/PILKADA-HU/IX/2020 yang ditandatangani tiga komisioner Bawaslu Halut menyebutkan, paslon dengan akronim FM-Mantap ini terancam, karena Frans Manery yang juga Bupati aktif Halut ini terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan melanggar pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016.
Salah satu ayat dalam pasal ini menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ketentuan sanksi bagi petahana yang melanggar pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Frans Manery sebagai bupati Halut saat menyerahkan Bantuan Sosial Aspirasi Kelompok Tani berupa Alat-alat Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari APBN, Senin 7 September 2020 di Desa Markati, Kecamatan Kao Barat lalu, dinilai kuat melanggar pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016.
Defisi Hukum Bawaslu Halut Iksan Hamiru menyebutkan, terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut 2020, dalam penanganannya Bawaslu Halut telah menindaklanjuti laporan dimaksud melalui register perkara Nomor: 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020.
Dalam hal ini, Bawaslu Halut telah meminta klarifikasi atau keterangan kepada pihak Pelapor dan Terlapor, serta beberapa saksi yang mengetahui/turut hadir pada program/kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Aspirasi Kelompok Tani berupa Alat-alat Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang bersumber dari APBN, pada Senin, 7 September 2020 di Desa Markati Kecamatan Kao Barat lalu.
Dijelaskannya terhadap laporan dugaan pelanggaran ini Bawaslu Halut diberikan kewenangan dalam UU 10/2016 untuk memeriksa, mengklarifikasi, mengkaji hingga pada dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Halut untuk ditindaklanjuti KPU Halut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kajian Bawaslu Halut, disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan Syarat, laporan Pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan, dan berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Terlapor (Bupati Halut) sebagai Petahana telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016,” urai Iksan.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dalam perkara dimaksud, akan dilakukan penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan ke KPU Halut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Selain itu, sebagaimana ditentukan dalam UU 10/2016, Bawaslu Halut berdasarkan kewenangannya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, karena yang berkewenangan untuk membatalkan pencalonan petahana (Bupati Halut) adalah KPU Halut.
“Karena sifatnya rekomendasi, maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut dapat menempuh langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai dengan “asas keadilan Pemilihan” serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Halut Jalil Djurumudi mengaku, rekomendasi Bawaslu sudah diterima pihaknya. Selanjutnya, dalam waktu 7 hari sesuai aturan, KPU akan menelaah terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disematkan kepada Paslon FM-Mantap yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua Tim Irfan Soekoenae dari Balon Bupati dan Wakil Bupati, Joel B. Wogono – Said Bajak (Joel-Said).
“Sesuai norma aturan 7 hari, kami diberikan untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan kajian. Nantinya ada putusan yang akan disampaikan berdasarkan hasil kajian itu. Konteksnya penetapan Paslon baru bisa dilakukan 23 September dan keputusan KPU akan lahir setelah itu. Kita masih mengkaji apakah terpenuhi sesuai pasal 71 ayat 5 atau tidak. Apalagi keduanya masih Balon Bupati-Wabup, dan belum sebagai Calon untuk ikut dalam Pilkada tahun ini,” jelasnya.
Kuasa Hukum Bapaslon Petahana Hery Hiorumu saat dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi Bawaslu telah diserahkan ke KPU, pihaknya sebagai Kuasa hukum belum mengetahui penyerahan rekomendasi pelanggaran administrasi oleh Bupati Halut Frans Manery ke KPU Halut, atas langka langka tim kuasa hukum atas rekomendasi Bawaslu itu, pihaknya belum bersikap.
“Kita belum tau terkait itu,” singkatnya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan