SOFIFI-pm.com, Abdu Kadir Usman, Kepala Bidang Tanah dan Syahril, eks Bendahara Dispekrim Provinsi Maluku Utara diduga tersangkut dugaan mafia tanah lahan STAI Labuha, Halmahera Selatan.
Dugaan itu mencuat setelah adanya desakan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kepada aparat penegak hukum (APH) segera mendalami dugaan terlibatnya Abdu Kadir, kini Plt Disperkim dan mantan bendahara.
Sekertaris GPM Malut, Yuslan Gani mengatakan, anggaran pembayaran lahan STAIA pada 2023 sebesar Rp1,3 miliar dengan luas lahan 2,7 hektar tidak dicairkan 100 persen.
Kuat dugaan pencairan melalui rekeing makelar tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dengan dalil diberikan kuasa kolektif. Padahal dalam kuasa tersebut menerangkan hanya sebatas pengurusan admistrasi jual beli lahan tanah.
Menurutnya, pembayaran kepada pemilik sah atau sertifikat lahan tanah dilakukan dua tahap.
Berdasarkan perjanijian yang tertuang dalam jual beli tanah yang sepakati, tahap pertama pencairan senilai Rp1 miliar, namun yang diterima pemilik tanahhanya Rp700 juta.
GPM mempertanyakan keberadaan dan kegunaan sisa anggaran Rp300 juta.
Dalam pencairan tersebut diduga ada konspirasi yang diatur makelar dan oknum di Disperkim.
“Makelar dan oknum pejabat Dinas Perkim diduga menerima hasil pembayaran lahan tersebut, akibatnya, sisa anggaran Rp300 juta tidak diberikan kepada pemilik lahan, ungkapnya, Kamis (16/1/2025).
“Kami mendesak kepada apart penegak Hukum Kejati dan Polda Maluku Utara menelusuri anggaran jual beli tanah dan kasus ini dijadikan sebagai atensi serius,” sambungnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan