PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Nyinyir di Medsos !
TERNATE-PM.com, Ujaran kebencian alias hate speech makin mudah
tersebar di tengah kemajuan teknologi informasi. Dengan mudahnya banyak orang
yang mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya.
Namun bagi aparatur
sipil negara, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus sangat
diperhatikan. Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi ASN yang sengaja menyebar
ujaran kebencian lewat media sosialnya.
Kepala Biro Hubungan
Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hukuman
ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang
melakukan ujaran kebencian.
"Jadi sesuai PP
53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan
tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan
berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji
berkala selama setahun," kata Muhammad Ridwan saat dikutip dari detikcom, Senin (14/10/2019).
"Yang terberat
itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian
tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Ridwan juga
menambahkan sejak Mei tahun lalu BKN telah mengeluarkan Surat Edaran bagi para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya untuk tidak
melakukan ujaran kebencian. "Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan
edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang
melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU
ASN," ujar Ridwan.
Bagi masyarakat pun yang ingin melaporkan ASN yang melakukan ujaran
kebencian bisa langsung ke kantor PPK-nya, misalnya yang ingin dilaporkan
pegawai Pemerintah Provinsi maka diarahkan melapor ke kantor Pemprovnya. "Bila
mau lapor, silakan ke Pejabat Pembina Kepegawaiannya, misalnya bupati, wali
kota, gubernur. Biasanya mereka punya kanal sendiri buat laporan pelayan, macam
lapor.go.id," sebut Ridwan. (detik.com/red)
Komentar