Polda Malut Bakal Pecat 7 Anggota Polisi

Kabidkum Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro.

TERNATE-PM.com, Polda Maluku Utara (Malut) bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 7 anggota Polri, karena terlibat berbagai kasus.

Kepala Bidang Humum (Kabidkum) Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, dewan pertimbaban karir bakal menyelengarakan proses 7 calon anggota Polri yang bakal di PTDH apakah syarat adimistrasi sudah lengkapi atau belum.

"Hasil kemarin ada 12 anggota yang di ajukan, hanya 7 anggota di putus di PTDH, selanjtunya bakal di ajukan ke kapolda untuk di buat Surat Keputusan (SKEP) PTDH," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (9/6/2020)

Ia menuturkan, dari 12 anggota yang di ajukan, lima nama di pending karena kasakter masih membutuhkan adimistrasi yang memungkinkan, dan masih bisa berikan kesempatan yang kedua kali.

"Yang bakal di PTDH 7 anggota tersebut dari Polres jajaran, nama-nama anggota bakal di ajukan ke Kapolda untuk di buat SKEP baru PTDH dilakukan di halaman Mapolda," ujarnya.

Lanjut Yudi, dirinya memberikan pesan kepada anggota Polri, bahwa menjadi anggota polisi adalah kebanggaan.

"Sebab kebanggaan ini yang membuat kita terus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai berbuat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," jelasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...