Polda Malut Dalami Dugaan Korupsi Bupati Haltim

Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Malut AKP Tajuddin

Mantan Bendum: Tak Ada Dana Titipan Bupati

TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara  masih mengkaji berkas laporan dugaan tindak
pidana korupsi Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ir Muhdin Hi. Ma'Bud,
pada tahun anggaran 2014 dan 2015 usai mendapatkan laporan dari Gamalama
Coropsion Word (GCW). "Jadi sementara kami lagi lakukan pengkajian dan
evalusi laporan tersebut," kata Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Malut
AKP Tajuddin, kepada wartawan kemarin.
Dia menuturkan, berkas laporan tersebut belum juga dimasukkan dalam bentuk
pembuatan Laporan Polisi (LP) sehingga jika sudah selesai dikaji dan memenuhi
unsur akan dilakukan Pulbaket."Ini baru sebatas pengaduan dan sejauh ini
saya juga belum lihat bentuk laporan tersebut masih di anggota subdit yang
terima kemarin,"ujaranya. Pihaknya akan mengetahui adanya aduan masyarkat
seperti itu jika sudah dilakukan gelar perkara."Laporan itu jika sudah
jadi kasus baru masuk ke ranah saya sebagi Wassidik,"jelasnya. Perlu di
ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2014 dan 2015 pada
saat itu Ir Muhdin Hi. Ma'Bud menjabat sebagai Wakil bupati Halmahera Timur dan
diduga menerima uang dari bendahara bagian umum dan perlengkapan Sekretaris
Daerah (Setda) Kabupaten Haltim berupa uang titipan senilai Rp 3. 142. 819. 200
miliar lebih.

Sementaraitu mantan Bendahara Pengeluaran 
Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim tahun 2015 Hartono,
membantah adanya dugaan dana titipan tahun 2014-2015 di Bagian Umum Sekretariat
Daerah Haltim, dinikmati Bupati Haltim Muh Din, seperti yang dilaporkan
Gamalama Corruption Watch (GCW) ke Polda Maluku Utara. 

Hartono
mengatakan dana yang dilaporkan tersebut merupakan anggaran operasional wakil bupati
yang diberikan melalui bendahara penerimaan. "Jadi itu tidak benar karena
yang ada hanya dana operasional bupati dan wakil bupati, bukan dana titipan
seperti yang dilaporkan GCW,"kata Hartono, kepada wartawan, Senin
(21/10/2019).

Untuk
mekanisme pembayaran operasional sudah sesuai ketentuan yakni Bupati
mendapatkan 60 persen dan wakil bupati 40 persen dari total anggaran
operasional. "Jadi perbulan wakil bupati dapatnya  Rp 186,000,000 dan
bupati 279.000,000,-tidak seperti angka angka yang dilaporkan oleh
GCW,"tuturnya.

Dia
juga mengatakan untuk anggaran operasional tersebut meliputi dialog audiensi,
makan minum, perjalanan luar dan dalam daerah, asuransi bupati dan wakil bupati
yang bisa diambil 6 bulan ataupun 1 tahun. "Makanya saya juga bingung
dengan apa yang dilaporkan itu. Kalau titipan itu tidak ada. Yang ada
operasional saja dan anggaran itu berjalan sampai Agustus saja karena bulan September
2015 sudah Pjs Bupati yang dapat,"cetusnya.

Mantan
bendahara penerimaan Bagian Umum Setda Haltim, Muhammad Abdullah juga
mengatakan anggaran tersebut bukan dana titipan tetapi dana operasional yang
angkanya tidak sampai diatas Rp 200,000,000.

"Tetapi
yang ada dalam laporan itu ada yang lebih dari  Rp 200,000,000 sampai Rp
700,000,000 itu tidak ada. Setahu saya setiap kali diterima hanya Rp 100 juta
lebih,"katanya seraya menambahkan untuk dana operasional sudah jelas dalam
laporan pertanggungjawaban bagian umum dan perlengkapan sehingga bisa
dikroscek.

Sementara
itu mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Kalla Soleman, saat dikonfirmasi di
ruang kerjanya tidak berada di tempat, bahkan dikonfirmasi via telepon juga tidak memberikan jawaban."Pak kabag ada
keluar  makan dan belum balik,"kata salah satu stafnya di bagian ekonomi
dan pembangunan. (tim-pm)

Artikel ini sudah diterbitkan
di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul’
Polda Malut Dalami Dugaan Korupsi Bupati Haltim

Komentar

Loading...