TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang melibatkan Sidik D. Siokona bersama Topan H. Husen.
Kabag Wassidik AKBP Hengky Setiawan mengatakan, kasus dugaan tersebut sudah dihentikan, karena dari dua belah pihak pelapor maupun terlapor sudah ada perdamaian.
“Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik sesuai dengan Perkap Nomor 6 tahun 2019,”kata Hengki kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).
Hengki menambahkan, penghentian penyidikan pada Jumat (26/5) pekan kemarin, dari pihak penyidik juga telah mengundang tim pengawas internal dan eksternal untuk menghentikan proses penyelidikan.”Jadi kasus tersebut sudah dihentikan dan tidak di lanjutkan lagi,”ujarnya.
Sekedar di ketahui, politikus PDI Perjuangan H Sidik Siokona dan rekannya, lantaran pelapor Estevanus Gabinae dijanjikan diberikan proyek jembatan dengan nilai Rp 200 juta di salah satu dinas di Pemprov Malut, akan tetapi Estevanus lebih dulu memberi uang sebesar Rp 114 juta.(sam/red)
Tinggalkan Balasan