TERNATE-pm.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menyampaikan tahap II kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat, 9 Mei 2029 kemarin.
“Jumlah tersangka yang diserahkan sejumlah 8 orang dengan rincian 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri, kedelapan tersangka tersebut yakni berinsial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan meliputi 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk Laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi/peluru, 2 unit Handphone dan 2 unit Mobil.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil menambahkan, bahwa 7 orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” ucapnya.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman pelaku yang terjadi di bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Provinsi Papua,
“Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan Senjata api ilegal lainnya,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan