poskomalut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menyelidiki kasus galian C di Kabupaten Morotai.

Sebelumnya, dalam pengembangan penyelidikan, sejumlah pihak sudah diminta keterangan penyidik.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi dari pihak galian C,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Kompol Agus menyatakan empat saksi baru diperiksa beberapa waktu lalu. Meski begitu, Agus belum mau menyampaikan nama-nama yang baru diperiksa.

“Proses penyelidikan tetap berjalan, kami baru saja memeriksa empat orang saksi lagi,” jelasnya.

Diketahui, penyelidikan galian C lantaran pengambilan material beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek penahan tebing atau talud di Morotai cacat hukum, karena tidak didukung dengan syarat administrasi yang legal.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, sejumlah proyek tebing yang diduga kuat bermasalah dengan galian C. Yakni pekerjaan tebing Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri dan proyek tebing Desa Joubela.

Pengambilan material batu dan tanah empat perusahaan diduga tanpa mengantongi dua surat izin dari Pemprov Malut. Yakni, galian C dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Empat perusahaan tersebut di antaranya, Citra Wanita Indonesia untuk proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing pantai Cio gerong dan Cio Maleleo selain Rp10 miliar.

CV Ardiansah Karya pekerjaan proyek penguat tebing yang berada di Desa Joubela senilai Rp3,5 miliar.

CV Alfa Rizy mengerjakan proyek penguat tebing Desa Mandiri senilai Rp9,2 miliar. Juga Ketiadaan Menjadi Ada kerjakan proyek di Desa Sangowo Sangowo Barat Rp7,9 miliar.

“Kalau galian C yang memiliki izin lengkap itu hanya milik Pak Ongen di Joubela. Sementara perusahaan yang kerjakan proyek tebing tidak punya ijin galian C dan SIPB,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini beberapa waktu lalu.

Mag Fir
Editor