Polda Mulai Kembangkan Kasus Perjalanan Dinas Bupati Halsel

Ditreskimsus Polda Malut, AKBP Alfis Suhaili

TERNATE-PM.com,  Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bakal tancap gas melakukan penyelidikan kasus dugaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah tahun 2018 milik Bupati Bahrain Kasuba senilai Rp 3,57 miliar, yang diduga tidak sesuai peruntukkannya.  Pasalnya, dalam waktu dekat ini penyidik Ditreskrimsus bakal memeriksa sejumlah pihak terkait kasus itu. 

"Jadi dari laporan dugaan ini kami (penyidik) akan melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dari pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait," kata Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Menurutnya,
 penanganan awal dugaan korupsi ini dengan
mengumpulkan dokumen, keterangan dan hasil audit anggaran tersebut. "Setelah
semua sudah dikumpulkan baru kita mengarah ke objek-objeknya dan
orang-orangnya. Sehingga kita suda punya SOP awal dan kemudian kita gelar
lanjut untuk bisa naik ke sidik,"ujarnya.

Pihaknya
tetap terbuka dan melakukan penindakan semua laporan masyarakat yang
dilaporakan. Hanya saja semua laporan belum tentu disidik bersamaan.
Diketahui sesuai laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda
Malut, bahwa pada tahun 2018 lalu Pemda Halsel menganggarkan anggaran
belanja perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 10,9 miliar
(Rp10.903.603.171). Realisasi senilai (Rp 7,09 miliar lebih (Rp 7.093.900.000).
Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Malut menemukan adanya uang saku Bupati dan
Wakil Bupati Halsel senilai Rp 3,57 miliar (Rp 3.577.000.000) yang tak
sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 18.C/LHP/XIX.TER/5/2019.
(red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 16 Oktober 2019, dengan judul ‘Polda Mulai Kembangkan Kasus Perjalanan Dinas Bupati Halsel’

Komentar

Loading...