TERNATE -PM.com, Kasubdit lV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen atau illegal loging sebanyak dua truk di Pelabuhan Fery Bastiong, Kota Ternate Maluku Utara (Malut)

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasudit 4 AKBP Ardiansyah mengaku, kayu sebanyak 12 kubik berasal dari Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), rencana dibawah ke Tidore Kepuluan (Tikep), namun berhasil digagalkan oleh personel.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat langsung personel bergerak ke pelabuhan Fery Bastiong,” kata Ardiansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/6/2020).

Ardiansyah menuturkan, saat personel ke lapangan dan menyakan kepada kedua sopir yang membawa kayu-kayu itu, namun tanpa dokumen yang dikantongi. Kedua sopir mengaku, kayu sebanyak 12 kubik itu berjenis kayu besi, kayu campuran, serta kayu gufasa berasal dari Haltim yang akan dibawah ke tidore.

“Kedua sopir itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta memeriksa orang yang memiliki kayu tersebut,”ujarnya

Lanjutnya, kayu tersebut itu belum dihitung secara keseluruhan, rencana besok baru hitung bersama.Masalah ini atau pasal yang diterapkan tentang illegal loging. (Sam/red)