TOBELO –PM.com, Bertempat di aula amarta Polres Halmahera Utara, Sabtu (01/02/2020) dilaksanakan press release pengungkapan kasus Narkoba. Polres mengungkapkan tiga tersangka Narkoba, yakni dua diantarnya satu berstatus PNS dan satunya berstatus Honorer di lingkup Pemkab Halut.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipda Aktuin Moniharapon S. Tr. K didampingi Tim penyidik satuan Narkoba Polres Halut Bripka Bahrudin M. S dan Bripka Naftali Popala.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba berawal dengan adanya dukungan berupa laporan/ informasi adanya transaksi Nakoba dari masyarakat, sehingga tim satuan Narkoba Polres Halut bergerak dengan cepat mengungkap tiga Tsk di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan dan penggeladahan oleh Satuan Reserse Narkoba diamankan. " Ketiga tersangka masing-masing berinisial RJ. dengan barang bukti dua sachet plastik bening ukuran kecil, yang berisikan bubuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, setelah ditimbang berat 0,08 gram. R. M dengan barang bukti satu pipet kaca, satu buah selang kecil, satu buah jarum suntik, satu buah botol air mineral yang sudah didesain khusus untuk menggunakan Narkoba. R.A dengan barang bukti dua sachet kecil berbentuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat 0,20 gram, 1 buah alat bong hisap lengkap, 1 buah korek api, 1 buah jarum suntik," terangnya.

Ketiga tersangka diamankan dalam wilayah hukum Polres Halut di Desa Pitu Kecamatan Tobelo tengah, dan Desa Gosoma kecamatan Tobelo pada tanggal 18 januari 2020. Kasat Narkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat kabupaten Halut bahwa Satuan Narkoba akan berkomitmen untuk memerangi Narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi para penyalahgunaan Narkotika. Kami juga meminta kerjasama kepada rekan-rekan media apabila ada informasi terkait dengan peredaran Narkotika di kabupaten Halut agar menginformasi kepada kami untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka diantaranya pasal 112. pasal 114 dan pasal 127 berkaitan dengan kepemilikan dan juga penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(mar/red)