JAILOLO-PM.com, Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara bernama Supardi alias Ferdi yang masuk daftar pencairan orang (DPO) berhasil diamankan Polsek Jailolo Selatan. Terpidana kasus penipuan dan buron selama dua pekan lebih itu diamankan di Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Senin (2/11) sekira pukul 15.30 WIT.
Kapolsek Jailolo Selatan IPDA Ikra Patamani saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Ia bilang, setelah menerima informasi dari Kepala Desa Toniku bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri mirip DPO narapidana kasus penipuan itu sedang berada di salah satu rumah warganya.
“Mendapatkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas saya yang bertugas di desa setempat yakni Bripka Ismit Mahmmud dibantu oleh anggota PJR Lantas Polda langsung bergerak menuju sasaran. Sesampainya di Desa Toniku, tepatnya di rumah dimaksud, pelaku langsung ditangkap dan kemudian diamankan ke Mapolsek,” ungkap Ikra.
Menurut Ikra, pelaku kasus penipuan itu awalnya melarikan diri pada saat menjemput ponsel miliknya di Pelabuhan Feri Sidangoli. Saat itu ia mengelabui petugas Lapas yang mengawalnya.
“Kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Jailolo dan saat ini pelakunya sudah dibawa ke Lapas,” tandasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan