TERNATE-pm.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil meringkus seorang pria pelaku judi online (judol).

Pelaku berinisial AA (45), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Barang bukti yang berhasil disita mulai dari 1 unit handphone tipe Infinix warna biru, 1 buah kartu ATM mandiri, uang tunai Rp963.000 ribu dan 1 akun situs judi online kpktoto terisi akun saldo Rp473,527.

“Memang ada salah satu pelaku judi online yang sudah kita ringkus dan saat ini sudah diproses,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Asry Effendi, Jumat (15/11/2024).

Kombes Pol Asry mengatakan, dengan satu kasus diungkap, bagi jajaran juga wajib untuk melakukan pengungkapan praktek judol.

Ia menuturkan, penangkapan itu atas tindaklanjuti instruksi pimpinan dan jajaran khusus di Polda Maluku Utara, tetap loyal melaksanakan arahan pimpinan.

“Tetap apa yang menjadi kebijakan pimpinan pasti kita lakukan dan ini bukan saja di Polda, namun semua Polres jajaran wajib,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, Maluku Utara memang hanya ada pengedar, sementara untuk situs-situs itu kebanyakan dari luar daera dari sini.

Meski begitu para pengedar tetap ditindak sesuai hukum yang dilanggar.

Ia menekankan jika dalam pengungkapan judol ditemukan ada keterlibatan anggota, tetap ditindak tegas.

“Kalau ada anggota yang terlibat ya pasti kita tindak dan itu sudah jadi atensi pimpinan, namun sejauh ini belum ada keterlibatan anggota bermain judi,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor