TERNATE-pm.com, Tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Para pelaku diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, masing-masing berinisial FS alias Boti (26) YA alias Dika (24) dan GU alias Gival (22).
Penangkapan pelaku pada Kamis, 6 November 2024 di sejumlah penginapan, wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Berdasarkan laporan polisi LP-A/03/XI/2024/SPKT/POLDA MALUT, kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Malut dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut bersama barang bukti.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra didampingi Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono menerangkan penangkapan saat jumpa pers di aula Kiera Polda Maluku Utara, Jumat (22/11/2024).
Kabid Humas mengatakan, dari ketiga tersangka ini diterapkan pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp160 juta.
“Dan atau 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 ribu dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara, saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Ternate guna menunggu proses penyidikan,”ungkap Bambang.
Sementara, Wadirreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan perintah Mabes Polri terkait tindak pidana perdagangan orang.
Anjas menjelaskan, Polda Malut sudah mengungkapkan perkara. Sementara di Polres jajaran tiga perkara juga diantaranya Polres Halsel, Polres Halut dan Polres Haltim.
“Jadi semuanya sudah ada enam tersangka sedang modus operandi mereka semua(tersangka) sama. Mendagangkan perempuan untuk digunakan jasanya. Kaitannya dengan prostitusi,” jelasnya.
“Jadi tindak pidana perdagangan orang yang kita tangani berkaitan dengan prostitusi yaitu memperdagangkan wanita untuk di pergunakan jasanya kemudian diambil keuntungan dari situ,” tamba AKBP Anjas.
Lebih lanjut, orang nomor dua di jajaran Ditreskrimum Polda Maut itu mengakui, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni menawarkan kepada pelanggan berada di aplikasi Michat.
“Dengan penawaran satu kali main Rp800 ribu full service pelanggan akan mendapatkan pelayanan dari wanita pekerja komersial. Atas perbuatan tersangka ancaman hukuman 3 sampai 4 tahun dan denda Rp 120 sampai Rp 160 juta,”tandasnya.
Tinggalkan Balasan