poskomalut, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali disorot akibat maraknya peredaran narkotika.

Bukti terbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial IT (29) di wilayah tersebut.

Penangkapan IT dilakukan personel Unit II Ditresnarkoba. Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa satu saset berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu 2 Agustus 2026 di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasus ini bermula saat Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima barang.

Sekitar pukul 16:05 WIT, petugas berhasil mengamankan IT di Desa Lelilef. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IT mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial J di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus ini. Polda Maluku Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” kata Juru Bicara Polda Maluku Utara, Kamis (6/8/2026).

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” sambungnya.

Ia menegaskan, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengembangan kasus guna menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Mag Fir
Editor