Polisi Serahkan Berkas Kasus Amin Drakel ke Jaksa

Amin Drakel

TERNATE-PM.com, Komitmen
Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto, dalam penegakan hukum patut
diapresiasi. Ini dibuktikan dengan penanganan kasus anggota DPRD Provinsi
(Deprov), Malut Amin Drakel.

Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Rabu (2/10) secara
resmi telahmenyerahkan tahap I (satu) berkas tersangka Amin Drakel ke jaksa
penuntut Kejati Malut.

"Berkas
tersangka Amin sudah dikirim untuk tahap I di jaksa penuntut Kejati Malut. Amin
ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya Hj Fayakun Wattihelu," kata
Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto kepada wartawan, Kamis (3/10).

Menurut Kapolda, jika berkas sudah kirim ke jaksa, sebagai penyidik pihaknya akan menunggu hasil teliti berkas dari jaksa. "Nanti lihat hasilnya gimana," ujarnya. Sementaar itu, Kejati Malut Astawi membenarkan adanya pelimpahan tahap satu berkas tersangka Amin dari penyidik Ditreskrimum Polda Malut. "Sudah tahap I dan berkas sedang diteliti jaksanya,"pinta Astawi. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut,
edisi Jumat 04 Oktober 2019, dengan judul ‘Berkas Tersangka Amin Drakel Masuk Jaksa’

Komentar

Loading...