poskomalut, Polres Halmahera Selatan menyerahkan berkas perkara 15 tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan mengatakan, berkas ke-15 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“15 tersangka, berkasnya sudah P21 ke Jaksa,” kata Wahyu.
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil. Total tersangka awalnya 16 orang.
Satu tersangka sudah lebih dulu disidangkan di PN Labuha karena sempat melarikan diri sebelum ditangkap.
“Yang sudah selesai sidang itu tersangka yang sempat melarikan diri kemudian ditangkap. Jadi masih sisa 15 lagi yang belum naik sidang,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, berkas 15 tersangka sebelumnya sempat dikembalikan JPU untuk dilengkapi.
Saat ini para tersangka belum ditahan. Penahanan menjadi kewenangan jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.



Tinggalkan Balasan