Labuha-PM.com, Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan sudah memeriksa sedikitnya 3 saksi dari kasus penyiraman air cabe oleh pelaku Rahima Salasa (45) kepada korban Rusdy Away. Demikian disampaikan Kapolres Halsel AKBP M Faishal Aris, Selasa (11/02/2020) kepada Wartawan.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti, sayangnya hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. “Kasus ini kami genjot, 2 orang staf KPU Halsel dan 1 orang adik pelaku sudah diperiksa sebagai saksi, Barang Bukti sudah diamankan dan sedang kami masih menunggu hasil visum Dokter,”tegasnya.

Ia berjanji, dalam waktu dekat akan menahan tersangka jika pada panggilan ketiga tak kunjung diindahkan.

Diketahui, kasus ini berawal Rahima Salasa (45) warga desa Mandaong kecamatan bacan Selatan, nekat melakukan penganiayaan dengan menyiram air cabe ke salah staf KPU Halsel bernama Rusdy Away, awalnya target pelaku yakni Nurfina Rauf yang diketahui istri kedua dari Iksan Abdullah PNS Pemkab Halsel, yang ditugaskan di Kantor camat botang lomang kecamatan bacan yang merupakan menantu dari anaknya bernama Hajija Yasim. Naas kena mata Rusdy Away. Kejadian tersebut terjadi saat tes tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di MTs Alkhairat Labuha Minggu (02/02/2020). Pelaku datang dengan anaknya ke lokasi tes tiba – tiba menyiram air cabe yang dikemas dalam botol dan kena mata Rusdy. Seketika para peserta, staf hingga komisioner yang hadir melerai dan melarikan Rusdy ke RSUD Labuha guna mendapatkan pertolongan medis. (Dicha/red)