Polres Halsel Proses Enam Kasus Tindak Pidana
LABUHA-PM.com, Masuki bulan ke dua tahun 2021, Polres Halmahera Selatan (Halsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Satreskrim) memproses sedikitnya 6 kasus tindak pidana umum.
Data yang diterima Posko Malut, Minggu (14/2), dari 6 kasus tindak pidana umum dua di antaranya sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, yakni kasus pencurian di Desa Labuha, Kecamatan Bacan dan Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan.
Usai dikonfirmasi penyidik, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Said Aslam, ikut membenarkan. Sejauh ini ada 6 kasus tindak pidana umum yang ditangani penyidik reskrim. "Untuk pidana umum ada 6 LP, 2 LP terkait dengan pencurian sudah ke tahap penyidikan. Untuk 2 LP pencurian tersebut, terjadi pada hari Minggu 24 Januari 2021 di Desa Labuha. Sementara di Desa Tuwokona terjadi pada Senin 21 Desember 2020.
Sementara 4 kasus lainya yakni, 3 kasus penganiayaan dan 1 kasus lainnya," jelasnya lagi.
Pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini menambahkan, untuk tindak pidana yang ditangani Polres Halsel akan ditangani hingga tuntas. "Kita tetap proses setiap laporan yang masuk hingga tuntas,"tukasnya. (Bar/red)
Komentar