poskomalut, Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam di Desa Lelilef Sawai, Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Penggerebekan pada Jumat (7/11/2025) siang. Tim gabungan dipimpin Kasubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati bersama personel Polres Halteng.

Polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian itu, masing-masing berinisial CM (23) dan EF (29).

Selain kedua pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa ekor ayam jantan siap tarung, perlengkapan arena, serta alat pendukung kegiatan judi.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Langkah ini merupakan implementasi arahan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono untuk menutup ruang bagi praktik judi dalam bentuk apa pun.

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya jajaran Polda Maluku Utara, bahwa tidak ada ruang atau tempat bagi praktik perjudian, baik judi online maupun sabung ayam. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan pidana tersebut.

Ia meminta partisipasi publik untuk melapor bila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.

“Kami berharap kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.