WEDA-PM.com, Polres Halmahera Tengah (Halteng), memusnahkan ribuan minuman keras (Miras) jenis captikus, dan miras jenis bir. Pemusnahan barang haram tersebut masuk dalam rangakaian HUT Bhayangkara.

Kapolres Halteng, AKBP Nico Setiawan mengatakan, miras yang dimusnahkan hari ini (kemarin red) merupakan miras hasil sitaan saat pelaksanaan operasi kepolisian di wilayah hukum polres halteng. 

“Menjadi perhatian kita semua barang haram yang dimusnahkan bukan hasil buatan di halteng. Tetapi, berasal dari daerah lain, seperti Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel), dan Halmahera Barat (Halbar),”kata Kapolres, Senin (29/6).

Perwira menengah polisi dengan pangkat ajun komisaris besar polisi ini menyatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah Polres di maluku utara (Malut), agar perketat pengawasan di wilayah hukum nya masing-masing. Sebab, jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat barang haram tersebut akan terus masuk ke Halteng.

“Sudah saatnya polres halteng, melakukan koordinasi dengan beberapa polres tersebut. Ini dilakukan agar mencega lebih awal sebelum miras dibawa masuk ke halteng,” ungkapnya.

Untuk diketahui, barang bukti (babuk) yang dimusnahkan diantaranya. Miras jenis Cap tikus dalam kemasan plastik sebanyak 3.858 kantong, 105 kantong rusak, kemasan ukuran aqua besar 3 botol, kemasan ukuran galon besar 13 galon. Sedangkan miras jenis bir bintang ukuran 620 mil sebanyak 324 botol, dan bir kaleng ukuran 500 mil sebanyak 1.200 kaleng. Kapolres berharap, warga ikut membantu pihak kepolisian untuk memberantas miras di halteng. Sebab, miras dapat memicu gangguan kamtibmas. (msj/red)