MABA-pm.com, Polres Halmahera Timur (Haltim) dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur.

Beberapa minggu lalu Kejari mengembalikan berkas p-19 untuk dilengkapi penyidik.

Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Muhammad Andy Kurniawan dikonfirmasi mengatakan, setelah Kejari mengembalikan berkas tersebut, tim penyidik langsung melakukan pendalaman untuk kelengkapan yang menjadi catatan.

“Jadi kami sekarang sedang melengkapi kekurangannya. Secepatnya kami kirim berkas kembali ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,” ujar M. Andy, Selasa (27/02/2024) via whatsApp.

Diakui Iptu Muhammad, kelengkapan berkas yang diinginkan jaksa sudah lengkap.

“Untuk kelengkapan sudah, tinggal dijilid dan segera dilimpahkan kembali ke jaksa. Mungkin paling cepat 3 hari lagi sudah diserahkan,” ungkapnya.