poskomalut, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate jadwalkan pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang 57 orang calon jemaah haji dan umrah.
Kasus ini dilaporkan Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dengan terlapor Manager Operasionalnya, Asnawi Ibrahim.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin mengatakan, dalam laporan tersebut Nurlaili sudah dimintai keterangan oleh penyidik, pada Selasa 20 Januari 2026 lalu.
“Karena Direktur sudah dimintai keterangan, sehingga penyidik kembali jadwalkan pemeriksaan saksi lain, dalam hal ini nasabah,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/1/2026).
Sementara, Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili melalui Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni meminta tim penyidik segera memeriksa saksi lainnya.
“Laporan kami sudah jelas siapa yang mestinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.
Bahtiar mengaku, kliennya saat ini juga berstatus sebagai terlapor di Polda Maluku Utara atas laporan tiga agen PT Beteravel Indonesia.
“Bukti kami jelas dalam rekening koran. Makanya laporan tiga agen di Polda tidak tepat. Tapi semua proses kita serahkan kepada penyidik, baik di Polres maupun di Polda,” tandasnya.
Diketahui, PT Beteravel Indonesia Ternate merupakan travel yang bergerak di bidang layanan umrah dan haji.
Asnawi dipercayakan perusahaan sebagai manager operasional. Tapi, Asnawi diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memanfaatkan tiga agen yang menerima uang dari puluhan jamaah untuk disetor ke rekening pribadinya.

Tinggalkan Balasan