Polres Ternate Tangkap Tersangka Pencabulan Dibawa Umur

TERNATE-PM.com, Tersangka pencabulan dibawah umur berinisial IF (46) berhasil dibekuk tim Resmob Polres Ternate di Desa Hatebicara, Halmahera Barat (Halbar) pada Rabu (8/7/2020) pukul 22.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan, IF diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RA yang baru berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 1 April 2020 di rumah korban yang terletak di Kelurahan Soa, Kota Ternate, sekitar pukul 14.00 WIT. Ketika itu, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mencari ibu korban. Tersangka kemudian menemui ibu korban di teras bagian belakang rumah. Sedangkan korban saat itu sedang tiduran di kamar setelah menonton televisi.

Usai menemui ibu korban di teras bagian belakang rumah, tersangka kemudian berjalan dan tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli korban.“Tersangka masuk ke kamar korban dan mencium bibir korban dan langsung kabur dari rumah korban,”ungkap Riki, Kamis (9/7/2020).

Atas kejadian itu, korban bersama ibunya langsung membuat laporan ke Polres Ternate. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri ke Halmahera Barat. Awalnya, tersangka juga dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri pemanggilan polisi.“Tersangka sudah kami tangkap di desa Hatebicara, Halbar, dan kini sedang ditahan untuk diperiksa,” ujar Riki.

Atas perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.(sam/red)

Komentar

Loading...