TIDORE-PM.com, Mapolres Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (2/1) pekan lalu menggelar Konferensi pers terkait dengan penanganan kasus tindak pidana dan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2020

Pelaksanaan Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tidore  AKP N Daniel Maribunga didampingi Kasat Reskrim Polres Tikep Iptu Redha Astrian S.ik, Kbo Lantas Polres Tikep Iptu Julaiha Dukomalamo dan Paur Humas Polres Tikep Ipda Arjan Naser.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim Polres Tikep Iptu Redha Astrian S.ik, mengatakan bahwa selama tahun 2020 terdapat penanganan kasus pidana sebanyak 35 kasus dan  sudah P21 sebanyak 19 kasus diantaranya 3 kasus penganiyaan  , 1 pengeroyokan , 2 pencurian , 2 Narkoba, 1 persetubuhan , 1 persetubuhan anak dibawah umur, 2 pemerkosaan , 1 KDRT, 1 Pencemaran  nama baik melalui IT dan beberapa kasus lainya.

Sementara itu ,  Kbo Lantas Polres Tikep Iptu Julaiha Dukomalamo mengungkapkan bahwa  kasus Laka Lantas di wilayah hukum Polres Tidore  berdasarkan data pelaporan tilang dari tahun 2020 terdapat sebanyak 22 kasus  berupa luka berat sebanyak 13 orang, jumlah meninggal dunia  11 orang, luka ringan 20 orang dan kerugian material sebanyak Rp 134,000.000 juta rupiah. (mdm/red)