LABUHA-PM.com, Sikap terpuji kembali dilakukan Polres Halsel dan jajarannya, seperti kali ini Polres Obi dibawa pimpinan Kapolsek Obi Ipda Kris Tofel, melakukan sosialisasi maklumat kapolri Mak : 2 / III / 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona dengan pihak perusahan PT. WP (Wanatiara Persada).
Setelah melakukan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penerapan SOP, terutama menyangkut dengan physical distancing (jaga jarak fisik ) terhadap para HRD, security dan karyawan PT. WP (Wanatiara Persada), PT. MSP (Megah Surya Pertiwi), PT. TBP (Trimegah Bangun Persada), bahwa berhubung PT. MSP (Mega Surya Pertiwi) dan mengecek tempat isolasi/karantina bagi para karyawan baru akan di karantina selama 14 hari.
“Setelah melakukan sosialisasi dan menyampaikan maklumat kapolri terutama menyangkut dengan physical distancing terhadap para HRD, security dan karyawan PT. TBP yang dimana pihak perusahaan PT TBP juga telah melakukan jaga jarak fisik antar karyawan,”ujarnya, kepada Wartawan Sabtu (04/04/2020).
Mereka juga telah menyiapkan khusus untuk tempat isolasi/karantina, bilamana ada karyawan yang sudah mengalami gejala-gejala covid-19. Pihaknya juga menyampaikan UU kekarantinaan Kesehatan, sebab itu bagi pelanggar keppres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedarutan kesehatan masyarakat covid-19, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19 maka tidak segan-segan pihak kepolisian akan menindak para pelanggar.
Selain itu Kapolres murah senyum ini juga melakukan sosialisasi dengan penerapan SOP, bersama tata cara physical distencing terhadap para HRD, CSR, Security dan karyawan PT. HPAL. “Semoga bermanfaat dan kita semua dijauhi dari Covid-19,”tutupnya. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan