TERNATE-PM.com , Polres Ternate Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri Risaldi (21) dan Novita (23), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, yang meresahkan masyarakat kota Ternate. Penangkapan keduanya dilakukan di waktu yang berbeda.

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan dalam konferensi pers, Senin, (21/10/2019) mengatakan, penangkapan pasangan suami istri berawal dari laporan yang meresahkan masyarakat.

Anggota Polsek Ternate Selatan kemudian menangkap pasangan suami istri, yang diawali dengan penangkapan Novita (23) asal kelurahan Sango, Ternate Utara di kos-kos nya di Kelurahan Kalumata. “ Setelah ditanya sang istri mengaku, aksinya dibantu oleh suami yang sedang berada di Sofifi,” Ungkapnya.

Sehari setelah penangkapan istri yang juga merupakan pelaku, anggota Polsek Ternate Utara kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Risaldi (21) asal Subaim, Kab. Haltim di Sofifi, setelah melacak lokasi tersangka dari sang istri.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 unit laptop, 7 unit handphone dan 1 buah linggis kecil serta kunci busi yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dari sejumlah barang bukti yang ada, beberapa di dapatkan dari pembeli yang telah bekerja sama dengan anggota Polsek Ternate Selatan. “Pelaku telah melakukan aksinya di pulau Ternate selama 3 bulan. Sebagian barang bukti dari hasil pencurian telah dijual oleh pelaku,” katanya.

Pelaku melancarkan aksinya pada saat malam hari, dengan modus membuka jendela rumah dengan menggunakan linggis pada saat korban sudah ketiduran. Dari keterangan pelaku, sebelumnya mereka berdua merupakan buruh di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, pelaku mengakui perbuatannya nekat dilakukan karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari. (Cr-01/red)