TERNATE-PM.com, Reserse Mobail (Resmob) Polsek Ternate Utara Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Selasa (20/10/2020) pukul 09.00 Wit berhasil mengagalkan pemasokan Minuman Keras (Miras) tanpa pemilik, jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 45 kantong plastik berukuran 500 mili liter.

Kapolsel Ternate Utara Ipda Joni Aryanto kepada Poskomalut.com, Selasa (20/10/2020) mengatakan, kronologis penangkapan barang haram tersebut bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa ada satu buah perahu nelayan berukuran sedang menggunakan satu mesin 15 PK warna hijau dari pelabuhan penyebrangan Desa Tauro Kecamayam Jailolo Selatan Kabupaten Halbar, dengan tujuan pelabuhan perahu nelayan samping Hypermart Kelurahan Soasio telah membawa Miras jenis CT.

“Dari informasi tersebut anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polsek Ternate Utara Aiptu Abang Kader langsung menuju TKP di kelurahan Soasio untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut. Kemudian pada saat kami tiba di TKP ada satu buah perahu yang jenisnya sama dengan yang kami menerima informasi baru saja tiba di pelabuhan, dan kami langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan, setelah melakukan pemeriksaan ditemukan empat kantong plastik yang di campur dengan sayur-sayuran yang isinya Miras jenis CT,”kata Kapolsek.

Menurutnya, setelah pihaknya mengamankan Miras tersebut juga mengintrogasi pemilik perahu dan beberapa orang penumpang yang merupakan pedagang sayur-sayuran dan tidak satu orangpun yang mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya anggota langsung mengamankan barang haram tersebut di Mapolsek,”pungkasnya. (sam/red)