MABA-PM.com, Sejumlah Apratur Sipil Negara, di lingkungan Pemerintah Daerah, Halmahera Timur, bakal dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Haltim yang diagendakan pada pekan ini. Pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Pasalnya, diduga melakukan politik praktis di media sosial (facebook) dengan cara mengaplod foto Ir Muh Din dan Anjas Taher, sebagai bacal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah, tahun 2020.

Devisi Hukum Bawaslu Haltim, Basri Suaib pada wartawan mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, ada beberapa ASN yang dengan sengaja memberikan dukungan disalah satu bakal calon bupati Haltim.

“Oknum ASN ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah, nomor 42 tahun 2004, tentang Pembinaan jiwa koprs dan kode etik Pegwai Negri Sipil (PNS), serta Perturan Pemerintah, nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS,”kata, Basri kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Kata dia, tak hanya itu, ia juga  mengaku jika persoalan tersebut telah ditegaskn oleh Kemenpan-RB dan KASN, dimana meminta agar ASN dapat menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pilkada. Dan ASN dilarang mengunggah, menenggapi seperti like, komentar dan  sejenisnya atau  menyebarluaskan gambar atau foto serta visi misi bakal calon kepala daerah melalui medsos.

“Berdsarkan temuan dilapngan, terdapat 4 oknum ASN, dengan sengaja melakukan politik praktis. Jadi Senin (21/10/2019) Bawaslu akan panggil ke 4 ASN tersebut. Dan bukan hanya itu, ASN yang like pun bakal dipanggil untuk diminta klarifikasi,”tuturnya.

Dia juga berharab agar ASN yang ada di lingkup Pemda Haltim, agar tidak melakukan politik praktis, karena pihaknya tidak segan-segan dan tembang pilih dalam memproses ASN yang sudah sengaja melakukan politik praktis melalui media sosial. “Kami tidak hanya memintai klarifikasi saja, tetapi hal itu akan ditindaklanjuti ke pusat, sehingga ada efek jerah bagi para ASN yang ada di Haltim,”pungkasnya. (zhar/red).