Mufarik: Kadis PUPR Segera Layangkan Sanksi Terhadap CV. NUM
TALIABU-PM.com, Juru bicara, majelis pimpinan cabang (MPc), Kabupaten Pulau Taliabu, Mufarik Ibrahim mendesak pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan masjid terapung Desa Wayo, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja CV. Nusa Utara Mandiri.
Pasalnya, kurang lebih tiga bulan lamanya diterbitkan dokumen kontrak oleh Instansi terkait atas pekerjaan masjid terapung Desa Wayo, namun hingga saat pihak ke tiga dalam hal ini CV. NUM belum menunjukkan progres pekerjaanya.
“PPK pembangunan Masjid terapung Desa Wayo, harus segara memberikan sanksi tegas kepada Kontraktornya karena sampai saat ini belum terlihat progres pekerjaan pembangunan Masjid setempat, padahal dokument kontrak pembangunan Masjid sudah dikeluarkan tiga bulan lalu”beber Mufarik kepada poskomlaut.com jum’at (17/7) pagi tadi.
Proyek pembangunan masjid terapung Desa Wayo, katanya sudah dua kali dianggarkan Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), Pulau Taliabu, namun hingga saat ini fondasi masjid yang berada dipusat kota Kabupaten Pulau Taliabu itupun belum nampak terlihat.
“Ini pembangunan kan dianggarkan pertama pada tahun 2019 senilai Rp. 2.500.000.000 yang dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama dan tahun 2020 yang dimenangkan CV. Nusa Utara Mandiri senilai Rp. 1.500.000.000, kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan masjid terapung desa wayo yang dilakukan secara online melalui LPSE Kabupaten Pulau Taliabu”ujarnya.
Mufrik juga menjelaskan, pekerjaan ini mestinya menjadi perhatian khusus Dinas PUPR karena sudah dua kali dianggarkan, namun pekerjaan itu cuma memperlihat tiga tiang pancang dibibir pantai Desa Wayo. “Kalau dua kali di anggarkan tapi kontraktor hanya mampu buat buat tiga tiang yang modelnya kaya tungku masak di dapur cuma ada atas laut itu, lalu apa fungsinya pengawas dari dinas dan PPK pada pekejaan proyek dimaksud,”tandasnya.
Untuk itu, MPc PP Pulau Talibu dengan tegas mendesak kepala dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno agar segera melayangkan surat teguran keras kepada direktur CV. Nusa Utara Mandiri sebagai pemenang tender pada pekerjaan pembangunan masjid terapung Desa Woyo.
“Kami tidak main-main dengan pernyataan ini sebab, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menyampaikan mosi tidak percaya rerhadap kinerja Kadis PUPR Pulau Taliabu, karena hasil amatan kami banyak pekerjaan yang terbengkalai di lapangan”tegasnya.
Lebih lanjut, piahknya menyebutkan bahwa, kinerja seperti ini yang sering menjatuh nama baik Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu dimata masyarakat, kenapa tidak, yang diketahui mayarakat bukan pihak ke tiga yang melaksanakan pekerjaan akan tetapi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami imbaukan agar para kepala dinas dapat menjaga nama baik Bupati dan Wakil Bupati memalui pengawasan dalam pelaksanaan setiap program kerja yang menyentuh langsung dengan masyataka Pulau Taliabu”tutupnya. (Cal/red)
Untuk diketahui dua tahap pekerjaan Masjid Terapung Desa Wayo, Kabupaten Pulau Taliabu, senilai Rp. 4.000.000.000
TAHAP PERTAMA TAHUN 2019
Nilai Pagu : Rp 2.500.000.000
Nilai HPS : Rp 2.499.908.020,61
Harga Penawara : Rp 2.406 710.979,97
Reverce Auction : Rp 2.406 710.979,97
CV. Sumber Berkat Utama
Alamat : Perum Poligrya Indah Blok G.
Manado-(Kota) Sulawesi Utara
NPWP : 90.649.577.5-825.000
TAHAP KE DUA TAHUN 2020
Nilai Pagu : Rp 1.500.000.000
Nilai HPS : Rp 1.499.930.279,66
Harga Penawara : Rp 1.415.407.104,66
Harga Terkoreksi : Rp 1.415.407.104,66
Hasil Negosiasi : Rp 1.415.407.100,00
CV. Nusa Utara Mandiri
Alamat : Perum Poligrya Indah Blok G.
No 18 Kel Kairai
Manado Mandiri (Kota)
Sulawesi Utara
NPWP : 72.771.713.4-821.000
Tinggalkan Balasan