PPMPSPT Taliabu Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi tempat hiburan ditutup

TALIABU-PM.com, Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PPMPSPT), Kabupaten Pulau Taliabu, Jamudin Jamau kepada awak media, Rabu, (22/1/2020) di ruang kerjanya mengatakan, akan menarik izin tempat hiburan malam.

"Kita
tarik izin kembali hingga penertiban selesai dan penempatan lokasinya sambil
menunggu Perda tentang penarikan retribusi minuman keras (Miras). Nanti kita
buat surat penarikan sementara untuk menertibkan tempat hiburan malam," ungkap
Jamudin.

Dia meminta, kepada pengusaha tempat hiburan malam agar segera mengurus izin, jika kafe hiburan malam tetap operasi. “Kami tidak pernah menginformasikan karena, semuanya sudah sistem online (OSS). Jadi kalau pengusaha yang modalnya dibawah Rp 500 juta, itu hanya NPWP dan KTP langsung terkonek dan nomor izin usahanya langsung terbit dan langsung kami tandatangan. Kalau modal diatas Rp 500 juta itu banyak persyaratan-persyatan yang harus dilengkapi baru terkonek tapi, kalau modal dari Rp 100 sampai Rp 200 juta saja berarti cuma membutuhkan NPWP dan KTP. Untuk menangkal itu, kami evaluasi mereka, mengontrol dalam arti mendata mereka, apakah bisa menghidupkan PAD atau tidak," ujarnya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan itu karena pihaknya juga dituntut untuk menghasilkan PAD. “Ini bagian dari control dan pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam, terutama dalam pemasukan minuma beralkohol. Misalnya, di Sanana kan harga per botol minuman beralkohol 6.000.  Jadi dikontrol perkembangan satu bulan itu berapa. Kita harus tahu itu," tutupnya. (Cal/red)

Komentar

Loading...