Praktisi Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel

Agus Salim R Tampilang. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tetapkan tersangka lain kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).

Sebelumnya pada Selasa, 16 Januari 2024 Kejati Malut sudah tetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) insial AH alias Ahmad sebagai tersangka perkara tersebut.

AH ditahan atas kasus korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.426.515.798,65-,.

Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Agus mengatakan, berkaitan dengan korupsi itu tidak ada tersangka tunggul. Pasti dilakukan secara kelompok, sebab perbuatan merampok uang rakyat diduga kuat ada persetujuan orang lain.

"Orang yang menyetujui keluarnya anggaran itu juga harus dimintai pertangungjawaban secara hukum," tegas Agus kepada poskomalut.com, di Ternate, Selasa (23/1/2024).

Agus kembali menegaskan, Kejati Malut lebih jelih melihat peran aktor lain dalam kasus tersebut. Agar pihak lain diperiksa terutama kontraktor pekerjaan pembangunan Masjid Raya Halsel.

"Artinya begini, para kontraktor ini juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tuturnya.

"Amatan saya selaku praktisi hukum, bahwa penyaluran anggaran pembangunan Masjid Raya ini agak rancuh. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara," sambungnya mengakhiri.

Komentar

Loading...