TERNATE-pm.com, Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang menyoroti sikap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku Utara, M. Sukur Lila, memidanakan koordintor aksi Komite Pimpinan Daerah (KPD) Sentral Mahasiswa Merdeka (Setmar) Kota Ternate, Fikram Sabar.

Agus mengatakan, langkah hukum yang diambil Sukur Lila adalah upaya membungkam kebebasan berpendapat. Padahal menurut Agus, negara sudah menjamin dalam Pasal 28 Undang-undang 1945, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya.

Selain itu, dalam Pasal 28 e ayat 3 menyebutkan, setiap orang berhak atas berserikat, berpendapat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat itu dijamin dan dilindungi negara. Begitu dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kebebasan berpendapat pada Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 2, itu setiap orang bebas mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat seusai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak, elektronik. Namun, di satu sisi perlu diperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan ketertiban berdasarkan kepentingan umum.

Jika merujuk pada pasal-pasal tersebut, kata Agus, sangat jelas bahwa setiap demonstrasi harus didasari izin dari pihak berwenang (kepolisian). Sehingga, Sukur Lilla dianggap keliru menafsirkan pasal-pasal tersebut dengan menempuh jalur hukum, melaporkan para pendemo.

Agus menilai, Sukul Lila yang notabenenya pejabat daerah, seharusnya tidak anti kritik alias tipis telinga. Pasalnya, demonstrasi tersebut merupakan sebuah dorongan agar kinerjanya sebagai Kadishut bisa dijelaskan ke publik.

“Bukan sedikit-sedikit melaporkan dengan dalil dituduhkan itu tidak benar. Kalaupun itu demikian, ya diklarifikasi kalau kasus tersebut sudah ada pengembalian. Karena, publik sangat menginginkan jawaban yang pasti. Tapi, yang dilakukan sekarang dengan melaporkan pendemo ini terkesan ada perlindungan diri,” ungkap Agus kepada awak media di Ternate, Rabu (29/11/2023).

Menurut pengacara kondang itu, dia (Syukur Lila) seharusnya bersyukur bahwa kinerjanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah masih dikontrol. Artinya, masyarakat menginginkan Dishut Malut perlu diperbaiki.

Bahkan, Agus menyatakan demonstrasi adalah bagian dari membantu pemerintah dan aparat penegak hukum apabila ada dugaan masalah pada dinas terkait.

“Masyarakat wajib menyampaikan dan melaporkan ke penegak hukum. Kalau tidak benar maka dihentikan saja penyelidikanya. Sekali lagi saya tekankan, kalau kinerja Kadishut masih dikontrol, berarti publik masih mengharapkan yang bersangkutan harus bekerja dengan baik,” cetusnya.

Mantan jurnalis itu menandaskan, sikap Kadishut Malut yang tidak mau dikritik adalah model pejabat baperan. Ia menyarankan kepada Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (AGK) agar mencopot Sukur Lilla dari jabatannya.

“Sukur Lilla layak dievaluasi gubernur. Sebab, seorang pejabat itu harus berani bertanggungjawab dan mampu menerima kritik dalam bentuk apapun,” tandas Agus.

Sebelumnya, Sukur Lila melaporkan Fikram Sabar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, karena mengaku nama baiknya dicemarkan melalui demontrasi pada Senin 27 November kemarin.

Unjuk rasa Fikram Sabar dkk di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan kediaman Gubernur Malut dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Syukur kepada awak media menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif 2021 senilai Rp194.190.430,-, sudah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Ia menambahkan, langka hukum yang ditempuh itu untuk membuktikan tuduhan para pendemo tidak benar.

“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” katanya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan bukan alergi kritikan dari publik. Namun, semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo. Sukur pun merasa dirugikan secara pribadi.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu diingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” tandasnya.