Praktisi Hukum Minta Polda Proses Laporan Terkait Bupati Haltim

Hendra Kasim

TERNATE-PM.com, Praktisi
Hukum,  Hendra Kasim meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara memalui
Ditreskrimsus, untuk segera memproses laporan dari Gamalama Corruption Watch (GCW) terkait dengan tindak pidana korupsi tahun 2014 dan 2015, yang diduga
dilakukan Bupati Haltim, Muh Din saat masih menjabat sebagai wakil bupati Haltim,
yang menerima
uang dari bendahara bagian umum dan perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda)
Kabupaten Haltim, berupa uang titipan senilai Rp 3.142. 819.
200, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika laporan rersebut mengandung unsur
tindak pidana korupsi, ya kami minta untuk diproses sampai ke tingkat ke
pengadilan," tegasnya pada Posko Malut, Ahad (20/10/2019).

Menurut Alumni Magister Hukum Pasca Sarjana
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini, apabila dalam prosesnya, jika tidak memenuhi unsurnya
maka harus dihentikan,  karena ini berhubungan dengan dugaan perbuatan
pidana, dimana disatu sisi ada hak asasi terlapor.
“Hanya saja kita harus garis bawahi asas hukum "equality before the
law." Hukum tidak memandang jabatan dan perbuatan
pidana tetap harus diproses,” katanya.

Sebelumnya, Koordintor 
Gamalama Corruption Wacht (GCW) Muhidin, Sabtu (19/10/2019),
membenarkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke
Polda Malut pada 15 Oktober lalu. Laporan yang diserahkan
disertai bukti-bukti, berupa buku kas dan kwitansi  penerimaan.

Dalam
praktiknya, bupati diduga menerima uang dari bendahara pengeluaran Bagian Umum
dan Perlengkapan Setda Haltim berupa uang titipan senilai Rp 3 miliar lebih.
Berdasarkan bukti yang dikantongi, lanjut Muhidin, GCW menduga Bupati Haltim
telah melakukan tindak pidana korupsi, karena uang
yang diterima bukan uang operasional atau uang
pribadi yang dititipkan di bagian umum dan perlengkapan. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 21 Oktober 2019, dengan judul ‘Diduga Tilep Doi Rp 3 Miliar – Bupati Haltim Dilaporkan ke Polda Malut’

Komentar

Loading...