PT BPN Halteng Gusur Lahan Warga Tanpa Koordinasi

Rapat komisi III dengan Warga Desa Fritu, Weda Halteng

Munadi: Ini Kejahatan Luar Biasa Dilakukan Perusahaan

WEDA-PM.com, PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang beroperasi di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menggusur habis lahan milik warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara. Akibatnya, perkebunan milik warga setempat rusak lantaran dihantam longsor.

Kondisi ini membuat warga yang diwakili 6 orang warga mendatangi DPRD Halmahera Tengah, Selasa (26/11/2019). Di hadapan komisi III, warga mengeluhkan sikap tak terpuji yang dilakukan pihak perusahaan.

Bernard Cino, warga Desa Fritu Dusun II
Sepo, Kecamatan Weda Utara, mengungkapkan kebun miliknya di kilo meter enam (6)
longsor akibat aktivitas perusahaan. Pihak perusahaan membuat jalan air atau
tanggul yang mengakibatkan kebunnya longsor sekitar 300 meter. Tidak hanya itu
bahkan tanah longsor tersebut mengakibatkan tanaman pala tertimbun. "Pala
saya tertimbun akibat tanah longsor,"kata Bernard. 

Kasus yang sama disampaikan Yertji Pokarila warga Desa Fritu Dusun II Sepo. Menurut dia, akibat aktivitas perusahaan membuat jalan air terjadi longsor sekitar 250 moter mengakibatkan taman perkebunan milknya seperti coklat dan pala di kilo meter 2 tertimbun longsor. "Pala saya yang tertimbun sekitar 60 pohon dan coklat sekitar 100 pohon,"sebutnya.

Meskipun tanaman sudah menjadi korban namun
perusahaan tidak mau melakukan ganti rugi dengan alasan di lokasi tersebut
merupakan kawasan hutan. "Perusahaan tidak membuat ganti rugi dengan
alasan lokasi itu merupakan kawasan hutan,"ujarnya.

Hal yang nama disampaikan Naftali. Menurutnya,
perusahaan mengambil material di dalam kebun di kilo meter 4 tanpa
sepengetahuan dia. "Perusahaan mengambil material di dalam kebun tanpa
sepengetahuan saya. Setelah saya tuntut ganti rugi perusahaan tidak mau
bertanggungjawab,"ungkapnya.

Menanggapi itu sekretaris komisi III Munadi Kilkoda
menegaskan, kebun atau tanah yang dikelola masyarakat adalah hak ulayat.
"Kebun itu sudah dibuat masyarakat sebelum perusahan hadir. Karenanya
perusahaan wajib melakukan ganti rugi,"tegasnya.

Politisi Nasdem itu menuturkan langkah perusahaan ini merupakan kejahatan luar biasa, karena melakukan penggusuran tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat.  "Perusahaan melakukan penggusuran tanpa konsultasikan terlebih dahulu. Kemudian proses ganti rugi tidak dilakukan dengan alasan ini status kawasan hutan. Langkah perusahaan ini kejahatan luar biasa,"tandas Ketua Fraksi Nasdem itu.(msj/red)

Komentar

Loading...