PT HJM Halut Kantongi IUP, Diduga Tanpa Amdal

SOFIFI-PM.com, Rupayanya pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah mengeluarkan  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) emas PT Halmahera Jaya Mining (HJM) tanpa syarat dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), pasalnya dari 103 pemegang IUP yang dikeluarkan Pemprov dan tercatat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), salah satunya IUP emas PT HJM di Kecamatan Galela barat kabupaten Halmahera Utara.

Berdasarkan
data yang dihimpun wartawan, dari Cetakan Biru Pengembangan dan Pemberdayaan
Msyarakat pada usaha pertambangan mineral dan Batubara Provisi Maluku Utara
tahun 2019-2024 Dinas ESDM Provinsi Malut data pemegang izin Usaha Pertambangan
menurut kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara tahun 2019, IUP PT Halmahera Jaya
Mining yang berada dikabuupaten Halmahera Utara sudah tercatat di Dinas ESDM
Provinsi Malut dengan tahapan kegiatan operasi produks dari 103 IU.P.

Plt
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 
Hasyim Daengbarang saat dikonfirmasi, kamis (28/11/2018) di Hotel Grand
Dafam mengaku bahwa saat ini pemegang IUP di provinsi Maluku Utara sebanyak 103
IUP, dan 103 pemegang IUP ini juga terdaftar di Kementerian ESDM.”data 103
pemegang IUP yang terdaftar di kementerian ESDM, juta terdaftar di Dinas
ESDM,”ujarnya.

Menurutnya
masalah PT HJM ini belum diketahui masalahnya, bahkan dirinya belum mengetahui
IUP PT HJM yang dikeluarkan itu sejak kapan, pasalnya SK-nya belum dilihat,
sehingga pihaknya akan mencari masalah.”saya belum tau kapan SK IUP
dikeluarkan, yang pasti data IUP yang ada di Kementerian ESDM, ada juga di kita,
jadi PT AJM, saat ini kami sedang traking masalah mencari benang
merahnya,”katanya.

Mantan
Sekteraris Pribadi Gubernur Malut itu mengaku bahwa setiap perusahaan tambang
melakukan peningkatan dari eksporasi ke IUP Produksi harus memiliki dokumen
Amdal.”setiap peningkatan IUP dari eksprosi ke produksi harus ada Amdal itu
pasti, tapi untuk PT AJM sampai saat ini belum ada laporan, jadi saya belum
fokus telurusi,”ungkapnya.

Kepala
dinas Penanaman Modal dan Pelayanan 
Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali saat
dikonformasi wartawan di kantor Gubernur, Senin (4/11/2019) mengatakan sampai
saat ini pihaknya belum mengeluarkan IUP PT HJM, dari eskplorasi ditingkatkan
menjadi IUP produksi.”memang dari pihak PT HJM perna koordinasi demgan PTSP
untuk peningkatan IUP, namun saya tidak respon jika tidak lampirkan dengan
rekomendasi pansus,”ujarnya.

Nirwan
mengaku nahwa PT HJM ini salah satu dari 27 IUP yang dipersoalkan Komisi III
Deprov bahkan sampai masuk dalam materi pansus, sehingga pada saat PT HJM
berkoordinasi dengan PTSP, dirinya menyarankan pada PT HJM agar dilampirkan
juga hasil rekomendasi panasus.”usulan IUP PT HJM jika tidak lampirkan dengan
tindaklanjut rekomendasi Pansus Deprov, yakin dan percaya IUP tidak akan
terbit, karena PT HJM ini salah satu dari 27 IUP yang dipansuskan
Deprov,”ujarnya.

Disentil
terkait dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang baru saja
disidangkan, kata Nirwan tidak menjadi persoalan karena setiap orang punya hak
itu, karena jika tidak disidangkan maka dokumen Amdal itu expair, karena dalam
ketentuan tiga tahun tiga proses amdal maka harus di buat ulang.”soal amdal itu
mereka punyak hak, karena jika tidak proses, maka ekspair dan itu harus dibuat
baru, tapi proses amdal itu bukan berarti sudah ada IUP, saya tegaskan IUP
tidak akan diproses jika tidak lampirkan dengan rekokendasi Pansus,”tegaanya.

Bahkan nirwan menegaskan untuk PT AJM sendiri, meskipun dokumen pendukung suda dilengkapi atau sudah penuhi, namun tidak lampirkan dengan rekomendasi tindak lanjut Pansus Deprov, PTSP tidak akan memproses IUP-nya.”PT HJM itu masuk dalam materi Pansus Deprov, jadi proses usulan IUP harus dilapirkan juga dengan rekomendasi Pansus, jika tidak kami tidak proses,”ungkapnya. (iel/red)

Komentar

Loading...