PT MPS Geram Sikap Bappeda Halsel
LABUHA- PM.com, PT Mega Perkasa Sentosa (MPS) merasa geram dengan sikap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pasalnya, sejak dilakukan sidang Juli 2020 lalu hingga sekarang tidak ada respon dari Bappeda terkait izin yang disyaratkan.
"Kalau Pemda tidak mau keluarkan maka mereka harus buat surat balasan agar yang mengajukan izin tahu bahwa izin ditolak," terang kuasa PT. MPS, Syaifudin Hayatullah, Senin (1/02).
Lanjut Fudin, surat permohonan izin tata ruang diberikan sejak April 2020. Kemudian rapat pembahasan tata ruang pada bulan selanjutnya, disusul surat masuk tepatnya pada 11 Juni 2020, namun masih saja tidak ada kejelasan. "Ada apa sebenarnya ini," tanya dia.
Kata Fudin, dari hasil pembahasan izin tata ruang dari PT MPS yang beroperasi di lahan PT Algifari Wildan Sejahtera (AWS), diputuskan dan disepakati oleh tim kabupaten bahwa PT MPS harus mendapatkan izin atau kesepakatan dari PT AWS untuk mengelola batuan pada lahan milik AWS, lalu Bappeda dapat mengeluarkan izin kesesuaian tata ruang buat PT MPS.
"Hasil kesepakatan rapat tim Bappeda Halsel disetujui oleh pihak PT MPS, agar meminta persetujuan dari PT AWS, maka dikrimkanlah MoU antara PT MPS dengan PT AWS sebagaimana tertuang dalam MoU. Dimana isi MoU antara PT. MPS dan PT AWS sebagaimana pada pasal 2 ayat 1 dan, bahwa PT AWS selaku pemegang IUP telah mengizinkan PT MPS untuk melakukan operasi pertambangan di lokasi PT AWS," jelasnya.
Namun, kata Fudin, masih saja Pemda Halsel terkesan melakukan upaya perlambatan izin. Padahal di tahun 2021 tepatnya tanggal 4 Januari, pihak perusahaan sudah menghadap Sekda Halsel dengan agenda konsultasi terkait izin yang sudah 1 tahun diproses.
"Jadi saat ketemu, Sekda bicara agar menghubungi pak Fadli di Bappeda untuk membuat surat kesesuaian izin tata ruang, dan langsung bawa ke meja saya," ujarnya.
Untuk itu, dirinya langsung ke Bappeda ketemu Fadli, tapi Fadli kembali meinta agar pihak perusahaan membuat surat kembali dengan alasan surat permohonan pertama sudah hilang.
"Ini surat permohonan kedua perihal izin kesesuaian tata ruang untuk PT MPS yang beroperasi di dalam lahan PT AWS,”ujarnya.
Sebagaimana permintaan Bappeda lewat bapak Fadli dari 11 Januari 2020, namun sampai saat ini surat ini belum mendapat respon sama sekali dari Bapedda dengan alasan bahwa pimpinanya (Kepala Bappeda) keberatan dengan alasan yang tidak jelas," terangnya.
Sementara Kepala Bappeda Halsel, Ramli saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya tidak melakukan apa yang disangkakan oleh pihak PT. MPS terkait keterlambatan izin tata ruang tersebut. "Itu tidak benar, karena sejauh ini kami belum menerimanya," ujar Ramli.
Selain itu, ada kemungkinan kekurangan persyaratan sehingga belum diproses izin tersebut. Olehnya itu saya akan memeriksa terlebih dahulu, apa yang disampaikan oleh pihak PT.MPS itu sendiri," akhirnya. (bar/red)
Komentar