PT Puncak Salagor Sumbang dan Ganti Rugi Lahan Warga

Penyerahan uang tunai PT puncak Salagor ke Mesjid 5 Mei lalu

TIDORE-PM.com, PT Puncak Salagor yang merupakan rekanan pekerjaan embung Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan dan  Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Maluku Utara diam-diam menyumbang dan melakukan ganti rugi terhadap pemilik lahan sekitar pembangunan embung Gurabati. Pasalnya, PT  yang diketahui beralamat di Kota Ambon ini mengambil sejumlah material di lokasi milik warga Gurabati.

Informasi yang dihimpun Posko Malut, PT Puncak Salagor pada 5 Juni lalu bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2020 menyumbangkan uang sebesar Rp 50 juta untuk Kelurahan Gurabati, terdiri dari Rp 10 juta untuk ganti rugi lahan milik warga sekitar, Rp 20 juta untuk masjid Nurul Yaqin Gurabati dan Yayasan Madarasah Gurabati Rp 20 juta. Ini lantaran aktivitas pemanfaatan lahan yang diduga untuk kepentingan material pembangunan embung di Mafututu, Kecamatan Tidore Timur. "Dong perusahaan ada serahkan uang Rp 50 juta untuk kampong. Uang itu dibagi tiga, yakni Rp 10 juta untuk pemilik lahan yang terkena pemanfaatan material, Rp 40 juta dibagi dua untuk masjid dan yayasan Madrasah,’’ kata sejumlah  warga yang namanya enggan disebutkan.

Sementara  itu Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan,  Malik Hi Muhammad, mengatakan pihaknya baru mengetahui jika di Gurabati dan Mafututu ada pembangunan embuang. Apalagi dari informasi menyatakan adanya aktivitas galian C di sekitar untuk pemanfaataan material di proyek yang lainnya. ’’Kami  akan meninjau lokasi, begitu juga dugaan aktivitas galian C yang berdekatan dengan pembangunan embung, “tegas Malik.

 Di sisi lain dari permasalahan ini, masyarakat berharap penegak hukum segera bersikap mempertanyakan pihak Balai Wilayah Sungai terkait dokumen pekerjaan embung di Kota Tidore, apakah harus menggunakan material di Gurabati maupun kelurahan lainnya, ataukah standar material lain yang harus digunakan pihak balai sebagaimana ketentuan perundangan maupun edaran menteri PUPR.(mdm/red)

Komentar

Loading...